Berita Nasional
Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
Demi legalkan Rektor UI rangkap Jabatan, Jokowi ubah aturan, PKS bereaksi: Harus dikecam dan digugat
Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia ( UI ) menuai polemik.
Hal itu dianggap dapat membuat perguruan tinggi kehilangan daya kritis.
Namun seakan anjing menggonggong kafilah berlalu, demi melegalkan Rektor UI rangkap jabatan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) nekad merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia ( UI ).
Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Baca juga: Said Dudu Heran, Aturan Melarang Rektor UI Rangkap Jabatan, Pemerintah Malah Diam-Diam Ubah Aturan
Menyikapi kebijakan Presiden Jokowi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera langsung bereaksi.
Mardani Ali Sera langsung melayangkan kritik keras terhadap sikap yang diambil Jokowi tersebut
Mardani Ali Sera meminta Publik untuk mengecam dan menggugat kebijakan Jokowi tersebut.
Mardani menilai, apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan transaksi kekuasaan dan itu menyedihkan.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Pasalnya, sebuah lembaga negara harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Baca juga: BEM UI Dapat Serangan Balik dari Sesama Mahasiswa, Pasca Sebut Jokowi The King Of Lip Service, Lho?
Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.
Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi King Of Lip Service, BEM UI Tolak Hapus Postingan, Mengapa?
Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.
Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.(*)
Baca berita nasional lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat