Siap-Siap Sambut Idul Adha 1442 H, Tapi Pahami Dulu Ini, Mana yang Diutamakan Aqiqah Atau Berkurban?
Baik pemerintah pun PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Dan, siap-siap menyambut Lebaran Haji yang tinggal sehari lagi
POS-KUPANG.COM - Baik pemerintah pun PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021
Pemerintah menetapkan tanggal tersebut pada saat sidang isbat pada awal Dzulhijjah 1442 H, Sabtu, 10 Juli 2021.
Sedangkan PP Muhammadiyah telah menetapkannya sebelum pemerintah melaksanakan sidang tersebut.
Terlepas dari dua hal ini, sudah kita ketahui bahwa besok, Selasa 20 Juli 2021, merupakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk, Simak Resep Sate Kambing Kecap Pedas spesial Idul Adha
Idul Adha biasa disebut juga sebagai Lebaran Haji. Idul Adha merupakan hari raya kurban.
Pada hari raya Idul Adha, umat muslim selain melakukan ibadah sunnah sholat Idul Adha 2021 secara berjamaah ataupun sendiri, umat muslim juga disunnahkan untuk melakukan kurban.
Nah, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan pada hari raya Idul Adha hingga hari Tasyirik, yakni tanggal 10 -13 Dzulhijjah.
Lantas, muncul pertanyaan, bagaimana apabila seseorang ingin berkurban namun belum diaqiqah?
Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Ini Tips Cara Memotong Daging Kurban Agar Empuk Saat Dimasak
Berikut penjelasan ustaz Adi Hidayat terkait mana yang lebih diutamakan atau didahulukan antara aqiqah atau berkurban Idul Adha.
Dalam video YoutUbe ustaz Adi Hidayat, Tanya - Jawab Dzulhijjah SESI #5 - Berqurban atau Aqiqah dulu? ia menjelaskan hal yang amat mudah dipahami.
Disebutkan bahwa dari kedua hal itu, yang perlu didahulukan adalah aqiqah.
Ustaz Adi Hidayat berpegang kepada pemikiran sejumlah ulama Malikiah dan Syafi'iah.
Baca juga: Sholat Idul Adha Bisa Dilakukan Di Rumah Boleh Sendirian Atau Berjamaah, Ini Kaifiat Sholat 2 Rakaat
Ia mengawali dengan memberikan pengertian aqiqah dan kapan waktu melaksanakannya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika batas waktu aqiqah dibagi menjadi dua yakni batas waktu awal adalah 7 hari pertama setelah bayi lahir, dan bisa hari ke 14 atau kelipatannya (hari ke 21), atau pada batas waktu akhir atau ghulam yakni sebelum anak baligh/dewasa.
Jika batas akhirnya sudah terlewat maka sudah tidak berlaku hukum aqiqah.