Dibuang Dalam Selokan Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap Wanita Muda dan Pria Beristri di Kebumen
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi di dalam saluran irigasi, pada Senin 17 Juli 2021 sekira pukul 09.00 W
POS-KUPANG.COM, KEBUMEN – DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diamankan pihak berwajib atas kasus dugaan pembunuhan.
Ibu muda ini diduga membunuh dan membuang bayi dari hasil hubungan bersama kekasih gelapnya SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
Kekasih gelap sang ibu muda merupakan seorang pria beristri juga ikut ditangkap aparat Kepolisian Polres Kebumen.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Aceh Habisi Nyawa Bayinya, Kesal Suami Tak Mau Urus Anak Saat Sakit

Kedua pasangan yang diduga sebagai orang tua dari bayi berjenis kelamin perempuan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Pasalnya akibat ulah kedua orang yang menjalin gelap itu, seorang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka kehilangan nyawa.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi di dalam saluran irigasi, pada Senin 17 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Kasus pembuangan bayi oleh orang tua ini terungkapnya saat warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad bayi.
Baca juga: Anak Temukan Potongan Tangan Bayi Ungkap Pembunuhan Oleh Sang Ibu, Mahasiswi Kupang Pemeran Utama
Penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang sudah tidak bernyawa ini berawal saat warga mencium bau tak sedap di sekitar irigasi.
Semula warga yang mencium bau tak sedap ini menduga bila, benda yang mengapung di saluran irigasi adalah bangkai ayam.
Setelah diperhatikan lebih lebih saksama, ternyata sosok yang mengapun di sungai tersebut merupakan sesosok mayat bayi.
"Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi masih terdapat tali pusar," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Senin 17 juli 2021.
Baca juga: Dikira Ikan, Mardi Kaget Ternyata Potongan Tangan Bayi
Selain itu, di sekitar lokasi ditemukan bercak darah.
Berdasarkan penyelidikan sementara, bayi malang tersebut diduga dibuang orangtuanya setelah dilahirkan.
Kepolisian pun langsung bergerak mencari orangtua dari bayi malang tersebut.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Jenazah bayi pun diautopsi untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, menangkap pelakunya.
Baca juga: Penemuan Janin Bayi Perempuan di Dalam Kaleng Biskuit Gegerkan Warga Pemalang
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, bayi tersebut sengaja dibunuh ibu kandungnya berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.
Bayi malang tersebut diduga hasil hubungan gelap pelaku dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta, berinisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu 16 Juli 2021 di rumahnya.
Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, Kamis 17 Juli 2021.
Detik-detik bayi dibunuh
Baca juga: Sudah Enak Tak Mau Anak, Wanita 22 Tahun ini Buang Bayi karena Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah
Edi mengungkapkan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh kedua pelaku sejak dalam kandungan.
Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh dengan baik di dalam rahim hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu 18 Juli 2021.
Bayi yang baru lahir itu dibunuh dengan cara disumpal kertas selama kurang lebih 15 menit.
Setelah tak bernapas, tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.
Pelaku hendak menikah
Baca juga: Takut Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan Terbongkar Ibu Muda Ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Kepada polisi, tersangka DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Baca juga: Mayat Bayi Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan Warga di Kampung Wolo Baga Komba Matim
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. (Tribunbanyumas.com/ kompas.com/ M Iqbal Fahmi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Wanita Muda Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Beristri Jelang Menikah