Dikira Ikan, Mardi Kaget Ternyata Potongan Tangan Bayi
tapi ternyata saat saya pegang dan lihat baik-baik, ternyata itu merupakan potongan tangan bayi manusia
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Dikira Ikan, Mardi Kaget Ternyata Potongan Tangan Bayi
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Mardi Selan (20), warga Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan tak menyangka jika benda yang dikira Ikan ternyata potongan tangan bayi. Hal tersebut sontak membuat dirinya kaget.
"Senin 21 Juni, sekitar pukul 10.00 WITA saya dalam perjalanan menuju lapangan bola. Dalam perjalanan, saya melintas di pinggir saluran air (got) dan melihat benda yang mengkilap di dalam air. Awalnya saya pikir itu ikan mati, tapi ternyata saat saya pegang dan lihat baik-baik, ternyata itu merupakan potongan tangan bayi manusia," kisah Mardi.
Kaget menemukan potongan tangan bayi, Mardi yang sedikit ketakutan, memberitahu penemuan potongan tangan bayi tersebut kepada temannya, Arudin Nubatonis.
Bersama Arudin, potongan tangan bayi tersebut lalu di angkat dan difoto sebelum melaporkan hal tersebut kepada warga setempat.
Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19
"Saya kaget bercampur takut ketika mengetahui jika itu potongan tangan bayi. Setelah memastikan itu benar-benar potongan tangan bayi, saya dan teman saya langsung melaporkan hal tersebut kepada warga setempat yang kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Mirisnya, Mardi merupakan anak kandung dari YT, wanita yang membantu proses aborsi kanduy FT. Lokasi penemuan potongan tangan bayi tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah Mardi.
Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega membunuh (aborsi) bayi delapan bulan yang dikandungnya.
Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun.
Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.
Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.
Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Baca juga: Bapenda Ende Study Banding ke Kabupaten TTS, Aba : Kita Saling Belajar dan Saling Memotivasi
Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.
Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 248 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/seorang-pria-sedang-melihat-kuburan-bayi.jpg)