Anak Temukan Potongan Tangan Bayi Ungkap Pembunuhan Oleh Sang Ibu, Mahasiswi Kupang Pemeran Utama

Saya kasih dia minum air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut.

Penulis: Dion Kota | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Tersangka kasus aborsi, YT dan Vera dijebloskan ke sel tahanan Mapolres TTS. 

POS-KUPANG.COM | SOE - Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, VRT alias Vera (20) tega membunuh janin yang dikandungnya dengan meneguk ramuan tradisional.

Vera tidak bertindak sendiri. Dia dibantu YT, warga Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Vera dan YT sudah diciduk anggota Polres TTS dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah YT pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 Wita.

Baca juga: 8 Fakta Cinta Segitiga Berujung Maut di Pulau Rote, Nomor 3 Bikin Dada Sesak

Potongan tangan bayi itu pertama kali ditemukan MS (20), anak YT.  Semula, MS mengira ikan mati. Lokasi penemuan potongan tangan bayi berjarak sekitar 50 meter dari rumah MS.

"Saya dalam perjalanan menuju lapangan bola. Saya melintas di pinggir saluran air (got) dan melihat benda mengkilap di dalam air. Awalnya saya pikir itu ikan mati, tapi setelah saya pegang dan lihat baik-baik, ternyata itu merupakan potongan tangan bayi manusia," ujar MS.

Dihantui rasa takut, MS kemudian memberitahu penemuan potongan tangan bayi kepada temannya AN.

MS dan AN kemudian mengangkat potongan tangan bayi lalu difoto. "Saya kaget bercampur takut ketika mengetahui jika itu potongan tangan bayi. Saya dan teman langsung melaporkan hal tersebut kepada warga, kemudian melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 29 Juni 2021: Cancer dan Virgo Unggul Komunikasi, Leo Persaingan Ketat 

Anggota Reskrim Polres TTS menindaklanjuti laporan itu dengan turun ke lokasi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah. Setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Ibrahim melalui pesan WhatsApp, Minggu 27 Juni 2021.

Selanjutnya polisi mengamankan YT yang diduga membantu menggugurkan kandungan Vera. Upaya aborsi dilakukan di kediaman YT, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Jumat 19 Juni 2021.

Baca juga: Ketua Umum Pengprov PASI NTT Membuka Try In Atlet Atletik NTT Persiapan Menuju PON XX Papua

Kepada polisi, YT mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut pasiennya bernama Vera, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang.

YT membantu melakukan aborsi terhadap kandungan Vera. Dia memberikan ramuan tradisional dan mengurut perut Vera untuk mengugurkan kandungan berusia sekitar 8 bulan.

"Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut," ungkapnya.

YT menuturkan, Vera datang ke kediamannya dengan menumpang travel pada tanggal 17 Juni 2021. Vera nginap selama tiga hari di rumahnya, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Geger Lagi , Nisa Mirzani Disebut Jadi Tersangka Pencemaran Nama Bail, Begini Penjelasan Nyai

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved