Mendagri Bilang Papua Butuh Peningkatan Kesejahteraan & Pembangunan, Mahfud Jawab Dananya Sudah Ada

DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat Papua saat ini, adalah peningkatan kesejahteraan dan pembangunan. Saat ini sudah tersedia dana untuk itu. 

Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP. 

Baca juga: KKB Papua Serang Polisi di Malam Hari, Satu Terkena Tembakan, Kini Dirawat di Rumah Sakit, Benarkah?

Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. 

Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Ia menambahkan, dengan dukungan  pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. 

Baca juga: Gara-gara Istri, Nyawa Juragan Emas di Papua Melayang Ditangan Pria Selingkuhan, Simak Ini

Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. 

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya. 

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. 

Baca juga: Kapolda Fokus Berupaya Lumpuhkan KKB Papua, Kerusuhan Politik Malah Terjadi di Yalimo, Kok Bisa?

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain: 

Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur; 

Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome; 

Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. 

Baca juga: Beda dengan Sabu Raijua, Pilkada Yalimo Papua Berbuntut Ricuh, Kantor Pemerintah Dibakar Massa, Lho?

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar," ucap Tito.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi  kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Berita Lain Terkait Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Pemerintah Pusat Akan Dampingi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Lewat Disahkannya RUU Otsus Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved