Mendagri Bilang Papua Butuh Peningkatan Kesejahteraan & Pembangunan, Mahfud Jawab Dananya Sudah Ada

DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat Papua saat ini, adalah peningkatan kesejahteraan dan pembangunan. Saat ini sudah tersedia dana untuk itu. 

"Dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka.”

“Hanya Vanuatu yang masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka melainkan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Mahfud.

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD ((ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT))

Baca juga: Risma Murka Lalu Ancam Pindahkan PNS Ini Ke Papua Tujuannya Baik Tapi Responnya Singgung Joko Widodo

Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham, dan Jaksa Agung.

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," kata Mahfud.

20 Tahun Otsus Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus Papua sesungguhnya telah berjalan selama 20 tahun. 

Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang masih perlu untuk diperbaiki. 

Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Baca juga: Wasekjen Nasdem Sebut Menteri Risma Tampar Wajah Presiden Jokowi Soal Amarah Pindahkan ASN ke Papua

Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Ia mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Mendagri Tito. 

Tito menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. 

Baca juga: Risma Murka Lalu Ancam Pindahkan PNS Ini Ke Papua Tujuannya Baik Tapi Responnya Singgung Joko Widodo

Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres. 

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," ucap Mendagri Tito. 

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu sebagai berikut: 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved