Mendagri Bilang Papua Butuh Peningkatan Kesejahteraan & Pembangunan, Mahfud Jawab Dananya Sudah Ada

DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat Papua saat ini, adalah peningkatan kesejahteraan dan pembangunan. Saat ini sudah tersedia dana untuk itu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin.

Terhadap pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menggarisbawahi beberapa hal.

Dikatakannya, dengan adanya UU Otsus Papua tersebut, maka dana otsus yang dialokasikan untuk Papua, tidak akan dibiarkan lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga: Papua Semakin Rawan, Gesekan Politik Bisa Mengundang Aksi Brutal, Begini Pesan Gubernur Lukas Enembe

Ke depan, lanjut Mahfud MD, pengelolaan dana otsus papua itu akan didampingi langsung oleh pemerintah pusat.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.”

Dana tersebut, lanjut Mahfud MD, akan dikelola dalam pendampingan maksimal oleh pemerintah pusat.

Artinya, pengelolaan dananya tidak akan dibiarkan dalam proses tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Dana otsus Papua itu sudah dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam Kamis 15 Juli 2021.

Baca juga: Mahasiswa Papua Serukan Perdamaian, Desak Pergolakan Senjata TNI-Polri Vs KKB Papua Harus Dihentikan

Oleh karenanya ia bersyukur DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Dengan pengesahan UU Otsus Papua itu, kata Mahfud MD, maka alokasi dananya akan diperpanjang lagi hingga tahun 2022 mendatang.

Dia juga menegaskan bahwa pengesahan UU itu bukan untuk memperpanjang UU Otsus Papua. Sebab Otsus itu tidak perlu diperpanjang.

Yang dilakukan dalam UU tersebut, lanjut Mahfud MD, hanya menyangkut dana Otsus yang semula berakhir bulan November tahun 2021, kini diperpanjang lagi.

Baca juga: Mensos Risma Tuai Kritik & Dinilai Rasis Usai Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Veronica Koman Tak Kaget

Mahfud juga mengungkapkan bahwa saat ini dunia sudah tahu seperti apa pelaksanaan pembangunan di Papua.

Keberhasilan pembangunan itu telah pula dipaparkan para duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved