Breaking News

Mendagri Bilang Papua Butuh Peningkatan Kesejahteraan & Pembangunan, Mahfud Jawab Dananya Sudah Ada

DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat Papua saat ini, adalah peningkatan kesejahteraan dan pembangunan. Saat ini sudah tersedia dana untuk itu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin.

Terhadap pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menggarisbawahi beberapa hal.

Dikatakannya, dengan adanya UU Otsus Papua tersebut, maka dana otsus yang dialokasikan untuk Papua, tidak akan dibiarkan lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga: Papua Semakin Rawan, Gesekan Politik Bisa Mengundang Aksi Brutal, Begini Pesan Gubernur Lukas Enembe

Ke depan, lanjut Mahfud MD, pengelolaan dana otsus papua itu akan didampingi langsung oleh pemerintah pusat.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.”

Dana tersebut, lanjut Mahfud MD, akan dikelola dalam pendampingan maksimal oleh pemerintah pusat.

Artinya, pengelolaan dananya tidak akan dibiarkan dalam proses tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Dana otsus Papua itu sudah dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam Kamis 15 Juli 2021.

Baca juga: Mahasiswa Papua Serukan Perdamaian, Desak Pergolakan Senjata TNI-Polri Vs KKB Papua Harus Dihentikan

Oleh karenanya ia bersyukur DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Dengan pengesahan UU Otsus Papua itu, kata Mahfud MD, maka alokasi dananya akan diperpanjang lagi hingga tahun 2022 mendatang.

Dia juga menegaskan bahwa pengesahan UU itu bukan untuk memperpanjang UU Otsus Papua. Sebab Otsus itu tidak perlu diperpanjang.

Yang dilakukan dalam UU tersebut, lanjut Mahfud MD, hanya menyangkut dana Otsus yang semula berakhir bulan November tahun 2021, kini diperpanjang lagi.

Baca juga: Mensos Risma Tuai Kritik & Dinilai Rasis Usai Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Veronica Koman Tak Kaget

Mahfud juga mengungkapkan bahwa saat ini dunia sudah tahu seperti apa pelaksanaan pembangunan di Papua.

Keberhasilan pembangunan itu telah pula dipaparkan para duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

"Dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka.”

“Hanya Vanuatu yang masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka melainkan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Mahfud.

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD ((ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT))

Baca juga: Risma Murka Lalu Ancam Pindahkan PNS Ini Ke Papua Tujuannya Baik Tapi Responnya Singgung Joko Widodo

Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham, dan Jaksa Agung.

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," kata Mahfud.

20 Tahun Otsus Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus Papua sesungguhnya telah berjalan selama 20 tahun. 

Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang masih perlu untuk diperbaiki. 

Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Baca juga: Wasekjen Nasdem Sebut Menteri Risma Tampar Wajah Presiden Jokowi Soal Amarah Pindahkan ASN ke Papua

Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Ia mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Mendagri Tito. 

Tito menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. 

Baca juga: Risma Murka Lalu Ancam Pindahkan PNS Ini Ke Papua Tujuannya Baik Tapi Responnya Singgung Joko Widodo

Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres. 

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," ucap Mendagri Tito. 

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu sebagai berikut: 

Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP. 

Baca juga: KKB Papua Serang Polisi di Malam Hari, Satu Terkena Tembakan, Kini Dirawat di Rumah Sakit, Benarkah?

Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. 

Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Ia menambahkan, dengan dukungan  pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. 

Baca juga: Gara-gara Istri, Nyawa Juragan Emas di Papua Melayang Ditangan Pria Selingkuhan, Simak Ini

Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. 

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya. 

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. 

Baca juga: Kapolda Fokus Berupaya Lumpuhkan KKB Papua, Kerusuhan Politik Malah Terjadi di Yalimo, Kok Bisa?

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain: 

Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur; 

Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome; 

Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. 

Baca juga: Beda dengan Sabu Raijua, Pilkada Yalimo Papua Berbuntut Ricuh, Kantor Pemerintah Dibakar Massa, Lho?

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar," ucap Tito.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi  kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Berita Lain Terkait Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Pemerintah Pusat Akan Dampingi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Lewat Disahkannya RUU Otsus Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved