7 Fakta Usai Hubungan Badan Bos Konter HP Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Tewas dengan 24 Tusukan

Hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah penyuka sejenis. Untuk BM dan

Editor: John Taena
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
(Kiri) Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi. 

Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.

Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM dikutip dari TribunLampung.co.id.

Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.

Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi

7. Ancaman hukuman

Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukt, seperti sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.

Lalu plastik untuk membungkus jasad korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Bos Konter HP di Lampung Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Dihabisi Usai Hubungan Badan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved