Breaking News

7 Fakta Usai Hubungan Badan Bos Konter HP Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Tewas dengan 24 Tusukan

Hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah penyuka sejenis. Untuk BM dan

Editor: John Taena
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
(Kiri) Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi. 

POS-KUPANG.COM - Tabir kematian seorang bos konter  handphone (HP) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.

Korban berinisaial DS (31) tewas terbunuh dengan 24 luka tusakan yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

Fakta lain yang berhasil diungkap petugas dalam kasus ini adalah korban ternyata dibunuh pasangan sesama jenisnya setelah berhubungan badan.

Seorang bos konter HP dan para pelaku pembunuhan terlibat hubungan asmara sesama jenis alias pasangan gay.

Baca juga: Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka

Jasad pria yang kemudian terindefikasi sebagai bos konter HP di Lampung ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dibawa ke RS Bhayangkara, Senin 12 Juli 2021.
Jasad pria yang kemudian terindefikasi sebagai bos konter HP di Lampung ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dibawa ke RS Bhayangkara, Senin 12 Juli 2021. (Tribunlampung / Tri)

 

 

Bos konter HP yang pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Senin 12 Juli 2021 lalu

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi, petugas akhirnya menetapkan dua orang tersangka. 

Kedua orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos konter HP tersebut masing-masing adalah BM alias Alan (21) dan SA (33).

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:

Baca juga: Istri Terlibat Cinta Segitiga dengan WNA Afganistan jadi Otak Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura

1. Awal kejadian

Dihimpun dari TribunLampung.co.id, kasus ini bermula saat korban tak kunjung pulang ke rumah.

DS malah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan terbungkus plastik.

Mayatnya ditemukan di dalam lubang penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Penemuan mayat korban ini pun membuat syok keluarga termasuk istrinya yang tengah hamil 8 bulan.

Korban meninggalkan seorang istri yang dinikahinya pada Oktober 2020 dan kini sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

2. Korban dijemput pelaku

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membeberkan secara lengkap kronologi saat korban dibunuh.

Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.

BM dan SA berencana membunuh korban.

"Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (15/7/2021).

Lalu BM menjemput korban korban ke konternya di Gisting.

Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Gara-Gara Cinta, Sang Istri Bersama Selingkuhan Tega Merencanakan Pembunuhan Suami. Kisahnya Sedih

3. Berhubungan badan

Ramon melanjutkan, di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban.

"Hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," ucap Ramon.

Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.

4. Korban ditusuk

Usai berhubungan badan, korban kemudian dibunuh tersangka.

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.

Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.

Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.

Selanjutnya, setelah korban terbungkus diangkut dengan motor.

Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri dan juga ada motor pelaku.

Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.

Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.

Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.

Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Sedangkan SA membawa sepeda motor korban.

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.

Baca juga: Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?

5. Motif pembunuhan

Terungkap motif kedua tersangka tega membunuh korban karena kesal.

Korban menjanjikan memberi Rp700 ribu tapi hanya memberi Rp300 ribu sebelum kejadian tersebut.

Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban DS (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu.
Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban DS (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu. (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

6. Penyuka sesama jenis

Hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah penyuka sejenis.

Untuk BM dan korban adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020.

Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari korban yang sebelumnya.

Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.

Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM dikutip dari TribunLampung.co.id.

Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.

Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi

7. Ancaman hukuman

Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukt, seperti sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.

Lalu plastik untuk membungkus jasad korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Bos Konter HP di Lampung Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Dihabisi Usai Hubungan Badan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved