AKSES Link cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 600 dan Beras 10 Kg Cair Bulan Juli 2021

pencairan Bansos Tunai akan dirapel, yakni bulan Mei dan Juni 2021, yang  akan dicairkan pada bulan Juli 2021. Sesuai perhitungannya jatah BST satu b

Editor: John Taena
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Penerima bansos tunai akan menerima bantuan Rp 600 ribu dan beras 10 kg, silakan akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk menegatahui penerima bansos tunai yang akan dicairkan pada bulan Juli 2021 

POS-KUPANG.COM - Bantuan Sosial atau Bansos Tunai senilai Rp 600 ribu ditambah 10 Kg beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan dicairkan bulan Juli 2021. 

Terakhir BST dicairkan terakhir oleh Kemensos pada bulan April 2021 silam.

Kini direncanakan, pencairan Bansos Tunai akan dirapel, yakni bulan Mei dan Juni 2021, yang  akan dicairkan pada bulan Juli 2021.

Sesuai perhitungannya jatah BST satu bulan adalah senilai Rp 300 Ribu.

Baca juga: Bansos Rp 300 Ribu Diperpanjang Dua Bulan

BST yang akan dicairkan pada bulan juli 2021 ini adalah jadwal BST untuk dua bulan, sehingga kali ini warga penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," terangg Mensos Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.

Pada tahap ini, para penerima manfaat selain meneria bansos tunai senilai Rp 600 ribu, juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg.

Baca juga: BURUAN Siapkan KTP Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Juni 2021: di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran Bansos Tunai ini diperpanjang dan akan diberikan pada 10 juta KPM.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” Muhadjir Effendy, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Kamis 1 Juli 2021. 

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemda Matim Sudah Berikan Dana Bansos Modal Usaha Bagi 209 THL & 66 Orang Dalam Proses Pencairan

Lantas bagaimana cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu?

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

Baca juga: PDIP dan Demokrat Saling Serang, Hasto Juluki SBY Bapak Bansos, Andi Arif Beri Balasan Menohok

Halaman cekbansos.kemensos.go.id
Halaman cekbansos.kemensos.go.id (cekbansos.kemensos.go.id.)

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Baca juga: Gelontorkan Rp 1,6 Triliun, DKI Tak Masuk Balap Formula E, Anies Baswedan Didesak Kembalikan Dana

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Bicara Nasib PPKM Darurat, Ada Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu?

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Pencairan Bansos

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Baca juga: Kapolres Sikka Tempuh Perjalanan 2 Jam Antar Paket Bansos Kepada Warga Pulau Palue

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Sasaran BST

Lantas, siapakah sasaran penerima BST.

Berikut sasaran penerima BST:

- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

Baca juga: 100 Hari Kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni PKH, program sembako, dan BST.

Cek informasi terkait Bansos Tunai Rp 300 Ribu lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK PENERIMA Bansos Rp 600 Ditambah Beras 10 Kg Bulan Juli 2021, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved