100 Hari Kinerja Kapolri
100 Hari Kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak
"Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Huma
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Selama 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tercata 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos telah ditindak Polisi.
Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri dalam 100 hari kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
Baca juga: Gebrakan 100 Hari Pertama Bupati Malaka : Audit Penggunaan Anggaran Daerah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penindakan terhadap pelaku yang bermain dalam bansos sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.
Baca juga: Program 100 Hari Kapolri, Begini Pendapat Wali Kota Kupang
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non bahan pokok.
Selanjutnya, pihaknya juga menindak 2 kasus yang terkait kasus yang berkaitan dengan perindustrian. Berikutnya, 15 kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.
"Ini sudah kita lakukan untuk berkaitan dengan PEN," tukas dia.
Baca juga: Sikapi Program 100 Hari Kapolri, Jajaran Polres Malaka Ikuti Rapid Test
Namun demikian, Polri tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah tersangka maupun status perkara tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi