Setelah Diusir Ibu Tiri dari Rumah Gadis Remaja Ini Malah Dirudapaksa Ayahnya Sendiri di Penginapan

Melihat ada kesempatan, RS lalu memanfaatkan pengusiran tersebut dengan mengajak putrinya ke penginapan. Selain itu, demi memuluskan rencananya, RS j

Editor: John Taena
Warta Kota
Ilustrasi-Setelah diusir dari rumah oleh ibu tiri, gadis remaja Kota Makassar malah dirudapaksa ayah kandung di salah satu penginapan 

PIS (18) awalnya terlibat cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri ke empat sang ayah, RS.

Buntut dari pertengkaran itu, PIS lalu diusir dari rumah oleh istri ke empat ayahnya itu.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran. Anak saya diusir sama ibu tirinya," jelas pelaku RS.

Baca juga: Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara

Melihat ada kesempatan, RS lalu memanfaatkan pengusiran tersebut dengan mengajak putrinya ke penginapan.

Selain itu, demi memuluskan rencananya, RS juga menjanjikan sesuatu ke anak gadisnya agar mau diajak ke penginapan.

Ketika sudah berada dipenginapan, RS mengancam putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegs Kadarislam.

Baca juga: Kronologi Aipda Roni Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis, Kini Oknum Polisi Ini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Korban Trauma

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved