Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Belu 2020 Sebesar 94,77 Persen
pemerintah tahun 2020 sebesar Rp 1 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp. 960.1 M lebih atau sebesar 94,77 persen
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Belu 2020 Sebesar 94,77 Persen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Belu tahun 2020 dari APBD sebesar Rp 960,1 M atau 94,77 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1 triliun lebih.
Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2020 sebesar Rp 26,3 M.
Hal ini disampaikan Bupati Belu, Agustinus Taolin, Sp.PD dalam pidatonya saat sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang DPRD Belu, Senin 12 Juli 2021.
Pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2021 tentang LKPJ ini dibuka Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr didampingi Wakil Ketua DPRD Belu serta dihadiri 30 anggota DPRD.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Dibesuk Aburizal Bakrie Hingga Kini
Hadir saat itu, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, pimpinan forkompinda, Pj. Sekda Belu, pimpinan OPD dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belu.
Bupati Belu menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 960.6 M lebih, realisasi sebesar Rp 933.9 M lebih atau 97,22 persen dari target yang ditetapkan.
Target belanja yang dialokasikan pemerintah tahun 2020 sebesar Rp 1 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp. 960.1 M lebih atau sebesar 94,77 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.60.5 M lebih dengan realisasi
sebesar Rp.60.5 M lebih atau 100 persen.
Baca juga: PPKM Mikro Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten TTS - NTT Diperpanjang Hingga 22 Juli Mendatang
Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.8 M lebih dengan realisasi 100 persen.
Dalam sidang ini, pemerintah juga mengajukan ranperda LKPJ, ranperda pemilihan kepala desa untuk dibahas dalam masa sidang tersebut.
Bupati Belu mengharapkan ranperda yang diajukan pemerintah dapat dibahas, dicermati, dikaji secara cermat, cepat, tepat dan terukur serta lebih mendalam sesuai mekanisme sidang yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr menyampaikan berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara menegaskan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Pasar Rakyat Puni Kota Ruteng Belum Banyak Ditempati Pedagang
Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada masyarakat, melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat Kabupaten Belu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidangdprd-kabupaten-belu-tentang-lkpj-apbd-kabupaten-belu.jpg)