PPKM Mikro Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten TTS - NTT Diperpanjang Hingga 22 Juli Mendatang

Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS yang juga  Kordinator PPKM, Benny Frids Tobo mengatakan PPKM Mikro bagi pelaku us

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/VEL-
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTS, Benny Frits Tobo, SE 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS yang juga  Kordinator PPKM, Benny Frids Tobo mengatakan PPKM Mikro bagi pelaku usaha diperpanjang Hinga 22 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Diesease di Kabupaten TTS.

Kepada para pelaku usaha diminta untuk  menutup tempat usaha pada pukul 20.00 Wita. Bagi pelaku usaha yang terletak di kompleks rumah sakit tetap diperbolehkan untuk buka sesuai jam operasional dengan syarat wajib menerapan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya dikatakan Frids, diperbolehkan untuk melayani makan minum di tempat usaha dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Guru Bahasa Inggris di Flores Timur Kesal Tak Ada Formasi CPNS 2021

Sedangkan setelah pukul 20.00 wita, pengusahaan tempat makan hanya boleh melayani makan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang.

" Rumah makan tetap kita perbolehkan untuk buka, tapi hanya melayani maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada. Di atas pukul 20.00 WITA hanya boleh melayani pesan-antar atau bungkus untuk dibawa pulang," ungkap Frids kepada POS-KUPANG.COM, Senin 12 Juli 2021.

Pemda TTS memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait PPKM Mikro. Apa bila kedapatan melanggar maka tempat usaha tersebut akan ditutup selama 7 hari kedepan.

" Kalau ada pelaku usaha yang melanggar maka akan kita berikan sanksi tegas," sebutnya.
 Sedangkan untuk wilayah zona kuning dan oranye, diperbolehkan menggelar pesta dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tetap berkoordinasi dengan tim gugus tugas. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lembata Terus Dilakukan

" Untuk wilayah zona merah, pesta atau syukuran dalam bentuk apa pun dilarang. Kita berharap masyarakat bisa mendukung kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kabupaten TTS," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS, Frids Tobo mengatakan, sejumlah kegiatan Dinas Koperindag dan UKM tahun 2021 belum bisa dilaksanakan menyusul peningkatan kasus Covid 19 di Kabupaten TTS dan Pemberlakuan PPKM Mikro. Pihaknya baru akan melaksanakan kegiatan setelah tim gugus tugas melaksanakan evaluasi terkait perkembangan kasus Covid 19 di kabupaten TTS. 

" Ada sejumlah kegiatan yang belum bisa kita laksanakan karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Mikro menyusul peningkatan kasus Covid 19. Apa lagi kegiatan kita ini melibatkan orang banyak seperti pelatihan las, mebel, tera ulang dan pasar murah," terang Frids kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Juli 2021 di ruang kerjanya. (din)

Berita TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved