Pernah Dinyatakan Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Divaksin
mengajak semua lurah di Kota Kupang dan jajarannya untuk meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinas
Penggunaan kartu vaksin ini juga berlaku di lingkup kampus yang mewajibkan setiap mahasiswa yang akan melakukan aktivitas di area kampus wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi telah meningkatkan animo masyarakat untuk divaksin.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan keluarga akhirnya menerima suntikan vaksin Covid 19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang.
Sesuai ketentuan, penyintas atau orang yang sembuh dari Covid-19 diperbolehkan menerima vaksinasi, dengan catatan suntikan vaksin diberikan tiga bulan setelah sembuh.
Baca juga: Polantas Ajak Pengguna Jalan di Ruas Jalan Kota Labuan Bajo Hening Cipta, Ini Tujuannya
Pada 1 Februari 2021 lalu, Wali Kota dinyatakan positif Covid 19 dan harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Langkah yang dilakukan Wali Kota Jefri ini, dalam rangka memberi sinyal kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Pasalnya, di Kota Kupang hingga saat ini jumlah vaksinasi baru mencapai 38 persen dari targetan yang dipatok sebesar 70 persen.
Wali Kota Jefri didampingi ketua TP PKK Kota Kupang, Hilda Riwu Kore Manafe melakukan vaksinasi di RSUD SK Lerik Kota Kupang, Jumat, 9 Juli 2021.
Baca juga: Ketua Asosiasi Kota PSSI Medan Minta Regulator Tegas Soal Kelanjutan Liga 2 2021
Saat sedang menerima vaksin, Wali Kota Jefri menyerukan ajakan kepada warga Kota Kupang agar segera mendapat vaksinasi.
"Bapa Mama jang lupa pi vaksin, lindungi diri kita dan keluarga. Saya harap masyarakat Kota Kupang mau datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksin, demi menjaga kesehatan diri dan keluarga," ucapnya. (*)