Parkir di Atas Trotoar, 2 Mobil di Labuan Bajo Ditertibkan Satlantas Polres Mabar
mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas serta dapat dipidana.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Parkir di Atas Trotoar, 2 Mobil di Labuan Bajo Ditertibkan Satlantas Polres Mabar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 2 kendaraan bermotor roda empat ditertibkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin 12 Juli 2021.
Penertiban dilakukan, lantaran pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya di atas trotoar, tepat di depan Hotel Mawar Jln Soekarno-Hatta Labuan Bajo.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Royke Weridity mengatakan, penertiban ini bermula dari patroli anggota di Kawasan Pariwisata Super Premiun Labuan Bajo.
"Saat melintas di titik lokasi, kita temukan ada dua mobil yang parkir di trotoar, padahal kan itu tidak boleh," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Juli 2021.
Pasalnya trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, tapi ini justru digunakan untuk tempat parkir.
Baca juga: SMAS Katolik Regina Pacis Kabupaten Ngada Gelar MPLS Secara Online
"Kita tertibkan, agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan bermotor," tuturnya.
Selain menertibkan kendaraan yang melanggar aturan tersebut, terang Iptu Royke Weridity, pihaknya juga langsung mengingatkan ke manajemen hotel agar tak mengizinkan tamunya memarkirkan kendaraan di atas trotoar jalan.
"Kita dari Satlantas Polres Mabar kasih peringatan, karena itu kan trotoar bukan tempat parkir," tegas Kasat Lantas.
Satlantas Polres Mabar, lanjut IPTU Royke Weridity, juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah guna memberikan sanksi tegas bagi pemilik hotel, restoran dan minimarket yang tidak menyediakan tempat parkir untuk tamu atau pengunjung sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban tersebut," ujarnya.
Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Belu 2020 Sebesar 94,77 Persen
Mantan Kasi Propam Polres Mabar itu juga menegaskan, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas serta dapat dipidana.
Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
"Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
"Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan," katanya.
Baca juga: Temukan Varian Kopi Berkualitas dari 11 Kabupaten di Bacarita Cafe Labuan Bajo
Perwira dengan balok dua dipundaknya itu menjelaskan pengendara yang melanggar akan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelasnya.
Tak lupa personil Satlantas Polres Mabar mengingatkan agar selalu menaati Protokol Kesehatan serta tidak bepergian terlebih dulu, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Manggarai Barat.
"Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Personel kami tak segan akan menegur pengendara yang melanggar Prokes," katanya.(*)
Berita Kabupaten Manggarai Barat terkini