Virus corona

Tegas Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, PKS: Jangan Mencari Untung Dari Rakyat

Tegas tolak Vaksin Covid-19 berbayar, PKS: Jangan mencari untung dari rakyat

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Tribun Manado/https://tribunkaltimwiki.tribunnews.com/SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi vaksin covid-19. Tegas Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, PKS Singgung Pemerintah Cari Untung Dari Rakyat 

Tegas Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, PKS Singgung Pemerintah Cari Untung Dari Rakyat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kimia Farma menurut rencana akan memberlakukan Vaksin Covid-19 berbayar untuk individu atau perorangan mulai hari ini Senin 12 Juli 2021.

Kebijakan ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Reaksi itu datang dari Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Netty Prasetiyani Aher menilai kebijakan tersebut seperti upaya mencari untung dari rakyat.

Baca juga: Hari Kedua Vaksinasi Massal di Kejati, Warga NTT Masih Padati Lokasi, Begii Suasannya

Netty menegaskan, vaksinasi mengatasi bencana non-alam merupakan tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyat. 

Karena itu, katanya, semua individu harus mendapat akses yang sama dan merata melalui vaksinasi gratis

Dikatakannya, opsi vaksin berbayar seperti upaya mencari keuntungan dengan memeras rakyat

"Vaksinasi untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi adalah tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyatnya. Setiap individu harus mendapat akses yang sama dan merata melalui vaksinasi gratis. Jadi, opsi vaksin berbayar seperti upaya mencari keuntungan dengan memeras rakyat," ujar Netty, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 39.412 Anak

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengakui kebijakan ini belum didiskusikan dengan DPR sebelumnya.

"Tidak ada diskusi dengan Komisi IX terkait vaksinasi gotong royong bagi individu atau perorangan. Kebijakan yang sudah disetujui adalah vaksinasi gotong royong yang dibiayai perusahaan. Itu pun diizinkan dengan banyak catatan. Sekarang tiba-tiba muncul kebijakan vaksin berbayar untuk individu," jelas Netty.

Menurut Netty, Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2021 dijadikan landasan hukum bagi vaksinasi berbayar untuk individu setelah ada perubahan redaksi atas definisi vaksin gotong royong.

"Awalnya hanya ditujukan untuk karyawan perusahaan atau badan usaha, kemudian ditambahkan juga untuk individu atau perorangan yang dibebankan pembiayaannya pada yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut, Netty mengatakan pemerintah tidak bisa berdalih bahwa vaksinasi berbayar menjadi opsi bagi rakyat yang tidak bersedia antri dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Akses gratis vaksin Covid-19 bukan persoalan warga kaya ataupun miskin, bukan pula soal mau antri atau tidak. Ini soal tanggung jawab negara melindungi rakyatnya. Jangan sampai publik berpikir hanya orang kaya yang mampu membeli vaksin yang dapat melindungi diri dari bahaya pandemi," kata Netty.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved