Tim Satgas Covid-19 Lakukan Rapid Tes Secara Acak di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo

Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) do Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kadis Kesehatan Kabupaten Mabar, Paulus Mami saat ditemui disela demontrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat di Kantor Bupati Mabar, Kamis 2 Juli 2020. 

Tim Satgas Covid-19 Lakukan Rapid Tes Secara Acak di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan rapid tes antigen secara acak di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Sabtu 10 Juli 2021.

Rapid tes antigen secara acak itu dilakukan kepada para pelaku perjalanan yang tiba di pelabuhan Pelni Labuan Bajo.

Kadis Kesehatan Kabupaten Mabar, Paulus Mami mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di Labuan Bajo.

"Tadi KM Wilis tiba di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, kami lakukan rapid tes kepada pelaku perjalanan yang baru datang dari Makassar itu," katanya.

Baca juga: Begini Jumlah Stok Vaksin Tersisa di Labuan Bajo- Kabupaten Manggarai Barat, Permintaan ke Kemenkes

Paulus menjelaskan, rapid tes antigen dilakukan secara acak bagi sejumlah pelaku perjalanan yang akan kembali ke kediaman di beberapa kecamatan di Kabupaten Mabar.

"Hasil (rapid tes antigen) semuanya non reaktif. Kami akan lakukan terus," kata Paulus.

Paulus menuturkan, kegiatan tersebut akan konsisten dilakukan, sebab penyebaran Covid-19 di daerah itu didominasi oleh pelaku perjalanan.

Selain itu, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor: Satgas Covid-19/187/VI/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) do Kabupaten Manggarai Barat, tertanggal 29 Juni 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Kabupaten Manggarai Barat, Bed Khusus Pasien Positif Nyaris Penuh

Instruksi yang ditandatangani Bupati Mabar, Edistasius Endi ini, diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengotimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Tujuannya, untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 saat ini, baik secara nasional maupun di Kabupaten Manggarai Barat, dimana terjadi peningkatan kasus secara signifikan pada bulan Juni 2021.

Dalam poin ketiga keputusan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan uji petik terhadap pelaku perjalanan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan rapid test antigen secara acak.(*)

Berita Kabupaten Manggarai Barat terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved