Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Edhy Prabowo Eks Menteri KKP Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TERDAKWA KORUPSI -- Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf eks Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut secara khusus disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

Permintaan maaf itu mengemuka ketika Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang kasus suap izin ekspor benih lobster Jumat 9 Juli 2021.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?

Terdakwa kasus ekspor benih lobster itu mengatakan, selama ini, baik Jokowi maupun Prabowo telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.

Atas kepercayaan itu, Edhy Prabowo yang juga mantan politisi Partai Gerindra itu pun lantas menceritakan peran besar Prabowo dalam membesarkannya.

Dulu, kenang Edhy Prabowo, ia sempat masuk ke Akademi Militer di Magelang, namun akhirnya dikeluarkan.

Pasca dikeluarkan dari akademi militer tersebut, dirinya lantas mencoba peruntungan hidup dengan merantau dan mencari kerja di Jakarta.

Baca juga: Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini

Di Jakarta, ungkap Edhy Prabowo, ia bertemu dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang kini jadi Menteri Pertahanan RI.

Dari perkenalan tersebut, dirinya mulai berkarya sebagai pegawai di sebuah perusahaan, menjadi anggota DPR, menjadi Menteri KKP hingga akhirnya menjadi terdakwa.

”Bila sempat ada berita bahwa Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan, saya katakan itu benar,” kata Edhy.

Dalam pleidoinya Edhy mengucapkan maaf kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang merasa terganggu dengan adanya perkara tersebut.

Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya serta seluruh masyarakat Indonesia. Edhy pun berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil.

”Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat."

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benih lobster.

Baca juga: Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?

Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.

Edhy membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima anak buahnya.

Dia mengatakan dirinya tidak terlibat dalam urusan perusahaan kargo sebagaimana dakwaan jaksa.

”Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata dia.

Baca juga: Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito juga terdakwa dalam kasus ini, dia sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara.

”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."

"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," aku Edhy.

Sebelumnya Edhy juga sempat mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ia menyebut telah mengajukan semua bukti yang sejalan dengan ungkapannya itu.

Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?

Hal ini ia sampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta kepada hakim agar dirinya dihukum lima tahun penjara.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy, Selasa 29 Juni 2021.

Edhy menyebut dakwaan jaksa kepada dirinya tidak sepadan dengan temuan fakta persidangan. Edhy didakwa oleh penuntut umum untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain pidana, jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.

Baca juga: Pedangdut Cantik Ini Ternyata Mendapat Aliran Dana Suap dari Koruptor Edhy Prabowo, Kok Bisa? Siapa?

"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ucapnya.

Meski demikian, Edhy mengatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di KKP. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya dalam keadaan lalai.

”Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujar Edhy.

Di akhir pembacaan pleidoi, Edhy sempat membacakan pantun, yang intinya meminta hakim mengabulkan pleidoinya.

Baca juga: Edhy Prabowo Jatahkan ke Iis Rosita Rp 50 Juta Sebulan, Tapi Sang Istri Tak Tahu Penghasilan Suami

Ada nelayan sedang mencari ikan,

Di tengah-tengah lautan menggunakan sampan.

Nota Pembelaan telah saya bacakan,

Semoga Majelis Yang Mulia dapat mengabulkan.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya

Edhy berharap hakim mengabulkan seluruh nota pembelaan atau pleidoinya. Dia juga mendoakan majelis hakim yang mengadili perkaranya diberikan berkah dan hidayah dari Tuhan.

"Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan," ucapnya.(tribun network/ham/dod)

Berita Lain Terkait Edhy Prabowo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ''Bila Ada Berita Edhy Diambil Prabowo dari Comberan, Saya Katakan Itu Benar. . . ''

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved