Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya

Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus dugaan korupsi ekspor benur yang melibattkan edhy prabowo sampai juga di tahap tuntutan.

Editor: Frans Krowin
TribunSumsel.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Dalam kasus dugaan korupsi benih benur (lobster) itu, Edhy Prabowo dituntut hukuman badan 5 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus dugaan korupsi ekspor benur yang melibatkan Edhy Prabowo, sampai juga pada tahap tuntutan.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa, adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Sementara beberapa oknum lain yang juga duduk di kursi pesakitan yakni staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misanta.

Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?

Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti yang semasa kepemimpinannya terkenal dengan penenggelaman sejumlah kapal ikan yang berbendera asing.

Dua sosok yang memimpin di kementerian kelautan dan perikanan ini memiliki arah dan kebijakan yang jauh berbeda.

Bila Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur semasa kepemimpinannya, maka di era Edhy Prabowo larangan itu justeru dibuka kembali.

Ketika larangan ekspor dibuka itulah, Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Baca juga: Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini

Dalam kasus ekspor benur itu, Edhy Prabowo tidak sendirian. Sejumlah anak buahnya juga ikut serta menikmati aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Semua itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 Juni 2021.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan.

Tuntutan itu tertuang dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 29 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved