Surat Edaran Wali Kota Kupang Perbolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot
Pemerintah Kota Kupang secara resmi memperpanjan PPKM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjang
SE Wali Kota Kupang Bolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang secara resmi memperpanjan PPKM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2021 dan berlaku hingga 21 Juli 2021 mendatang.
SE yang dikeluarkan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ini disoali masyarakat pada poin ke 9 yang menjabarkan kegiatan kedinasan di lingkup pemerintahan tetap diizinkan beroperasiz sementara rumah ibadah untuk sementara ditutup.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan kegiatan kedinasan tersebut memang diperbolehkan untuk berjalan agar bisa membantu proses pelayanan publik bagi masyarakat. Herman menyebut, jika semua perkantoran ditutup bakal mengganggu pelayanan publik.
"Kegiatan kedinasan untuk melayani masyarakat masa saya batasi, itu kan masyarakat dirugikan," ujarnya, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga: Stok Vaksin di NTT Menipis, Wagub Josef Nae Soi ke Pempus : Kalau Bisa Kami Juga Dapat Prioritas
Herman menjelaskan, terdapat tiga sektor kedinasan yang akan tetap beroperasi selama masa PPKM. Meski demikian, di instansi yang tetap bekerja ini akan tetap menjalankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat.
Tiga sektor ini diantaranya, sektor esensial yakni perangkat daerah yang karena tupoksinya itu tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga bisa beraktivitas di kantor dengan ketentuan 25 persen di kantor dan 75 dari rumah.
Selain itu, terdapat juga sektor esensial yang bersentuhan dengan masyarakat tapi tidak secara rutin itu. Sektor ini akan di bagi dengan 50 persen di rumah dan 50 persen dari kantor. Ada juga sektor kritikal yang tiap hari selalu bersentuhan dengan masyarakat, seperti camat, lurah, Rumah Sakit, Pol PP, kantor pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Perhubungan serta Dispendukcapil, itu wajib masuk 100 persen tapi melalui shift.
Baca juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Masih Tersedia 154 Tabung, Begini Penjelasannya
"ASN yang dari rumah akan bekerja secara online dan bila dibutuhkan akan datang ke kantor. Masyarakat perlu tauh juga, kami mengatur WFH ini juga agar pelayanan publik tetap berjalan," sambung Herman.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang hal ini. Pemkot akan mengatur dan memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Kupang akan berjalan normal meski dalam masa PPKM.
Terpisah, juru bicara satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19, Ernset Ludji mengatakan sektor pemerintahan tetap akan dibuka untuk memastikan proses dan pelayanan bagi masyarakat tetap dilakukan. Pemerintahan, menurutnya akan mematuhi Prokes yang ada.
"Dimana-mana pemerintah kan harus jadi contoh. Kami yang mengeluarkan surat, contohnya harus dari kami," katanya, Selasa 6 Juli 2021 lalu kepada pos Kupang.
Baca juga: 2.440 Warga Divaksin Saat Serbuan Vaksin Maritim Lanal Maumere dan Dipantau Wabup Sikka
Dia mengungkapkan, pertemuan atau rapat yang selenggarakan oleh pemerintah akan dibatasi dan pertemuan akan terjadi jika dianggap perlu dan harus dilaksanakan. Namun, pertemuan itu menurut Ernest, akan tetap menerapkan Prokes yang ketat.
Dirapat atau pertemuan yang dianggap perlu itu juga, dibatasi jumlah orang yang ada di tempat tersebut.