Surat Edaran Wali Kota Kupang Perbolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot
Pemerintah Kota Kupang secara resmi memperpanjan PPKM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjang
Editor:
Ferry Ndoen
Sebelumnya, Selasa 6 juli 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati menyebut adanya kluster penyebaran kasus Covid-19 di wilayah perkantoran. Pihaknya melakukan analisis lebih lanjut untuk memberikan rekomendasi agar instansi yang dimaksud bisa bekerja dari rumah.
Sejauh ini di Kota Kupang, terdapat 3 instansi milik Pemkot Kupang telah terjadi penyebaran kasus Covid-19. Menurut Retno, di kawasan perkantoran selalu diterapkan Prokes yang ketat, namun dia menduga penyebaran tersebut akibat pegawai yang masih nekat berkumpul diluar jam kerja. *)
