Surat Edaran Wali Kota Kupang Perbolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot

Pemerintah Kota Kupang secara resmi memperpanjan PPKM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjang

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi/ 
wakil walikota Kupang, Hermanus Man. 

Sebelumnya, Selasa 6 juli 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati menyebut adanya kluster penyebaran kasus Covid-19 di wilayah perkantoran. Pihaknya melakukan analisis lebih lanjut untuk memberikan rekomendasi agar instansi yang dimaksud bisa bekerja dari rumah.

Sejauh ini di Kota Kupang, terdapat 3 instansi milik Pemkot Kupang telah terjadi penyebaran kasus Covid-19. Menurut Retno, di kawasan perkantoran selalu diterapkan Prokes yang ketat, namun dia menduga penyebaran tersebut akibat pegawai yang masih nekat berkumpul diluar jam kerja. *)

Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man (POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved