Tega Menjual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Seorang Ibu di Medan Dibui Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menilai warga Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk me
POS-KUPANG.COM, MEDAN - HSN, seorang ibu rumah tangga di Medan, Sumatera Utara dituntut empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap anak gadisnya sendiri.
Kasus eksploitasi anak oleh ibu kandung sendiri ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 6 Juli 2021 sore.
Sebagai seorang ibu, HSN telah menjerumuskan anaknya ke dunia hitam sejak tujuh tahun silam.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Periksa Saksi Kasus Eksploitasi Anak di Maumere
HSN tega menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang.
Selama ini anak gadisnya dijadikan sebagai pelayan pria hidup belang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menilai warga Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni anaknya sendiri.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing
Baca juga: Alamak, Anang dan Ashanty Dituntut Minta Maaf di Depan Publik, LBH Keadilan Singgung Ekploitasi Anak
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap Jaksa.
Atas tuntutan itu, hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Tunda minggu depan agenda pledoi ya," pungkas Hakim.
Sebelumnya, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Eksploitasi Anak di Maumere, Veronika Ata : Perlu Dilakukan Sidak
Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut.
HSN sudah memperkerjakan korban sebagai pekerja seks selama tujuh tahun.