Tega Menjual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Seorang Ibu di Medan Dibui Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menilai warga Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk me
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Baca juga: Eksploitasi Anak di Arab Saudi Youtuber Indonesia Ditangkap Kepolisian Kandarah
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa.
Terdakwa juga mengakui jikalau tersebut diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ibu Asal Tembung yang Jual Anak Kandung ke Hidung Belang Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Tribunnews.com dengan judul Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Ibu-ibu di Medan Ini Dituntut Penjara 4 Tahun