NasDem Temukan Harga Obat Tak Masuk Akal, Minta Kapolri Segera Bertindak, Begini Kata Ahmad Sahroni
Ketegasan Kapolri bersama jajarannya, ternyata tak hanya soal menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.
Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Baca juga: WARNING Untuk Bupati/ Walikota, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Lakukan Ini Selama PPKM Darurat
Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.
Ahmad Sahroni Soroti Kenaikan Obat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti kenaikan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak masuk akal.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada obat terkait penanganan Covid-19 seperti Invermectin atau multivitamin, namun juga pada alat-alat seperti pengukur oksigen oxymeter hingga masker.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat
Selain itu, kenaikan juga tidak hanya ditemukan di lapangan, namun juga di e-commerce.
Menurut Sahroni, praktik tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan tidak masuk akal.
"Ini sudah parah. Saya amati beberapa barang, misalnya oxymeter, harganya biasa di bawah seratus ribu, kini jadi masuk ke 200 ribu, bahkan ke 300 ribu.
Lalu juga obat Ivermectin, yang biasanya Rp 5.000- Rp 7.000 per tablet, kini sampai hampir 200 ribuan per strip, bahkan harga susu beruang saja naik hingga semua harga jadi tidak masuk akal," kata Sahroni.
Baca juga: Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat
Sahroni meminta Kapolri beserta jajaran untuk berkordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menertibkan para penimbun dan mafia yang membuat harga barang menjadi tidak terkendali.