NasDem Temukan Harga Obat Tak Masuk Akal, Minta Kapolri Segera Bertindak, Begini Kata Ahmad Sahroni
Ketegasan Kapolri bersama jajarannya, ternyata tak hanya soal menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kapolri bersama jajarannya, berkomitmen tak hanya soal menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.
Jajaran kepolisian RI juga kini sedang memantau aktivitas jual-beli obat-obatan yang dilakukan secara online.
Pemantauan transaksi obat-obatan secara online itu bertujuan mengantisipasi pemberlakukan harga obat-obatan yang tidak wajar dan melampaui HET (harga eceran tertinggi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin 5 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya
“Kami akan memantau aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” ujarnya.
Selain pemantauan aktivitas jual beli obat secaraonline, polisi juga memantau aktivitas pabrik obat-obatan.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah praktik penimbunan obat-obatan hanya untuk kepentingan tertentu.
"Polisi sudah mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas pabrik-pabrik obat-obatan.”
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?
Pemantauan tersebut, lanjut Argo Yuwono, termasuk pada proses distirbusi dan jalur pendistribusian.
Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat-obatan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Ngabalin Angkat Bicara Soal Tudingan Epidemiolog, Anies Baswedan Usul PPKM Darurat Sejak Mei?
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.
"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juli 2021.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.