Menjalin Hubungan Tak Wajar Dengan Seorang Perempuan Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat
DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hu
Penulis: John Taena | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Yunadi Harun Rasyid dipecat.
Pemberhetikan Yunadi Harun Rasyid dari ketua dan anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, ini diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini dilaksaksanakan dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.
Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumba Barat, Ini Kata Asa Wabup Toni
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU., saat membacakan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Yunadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 yang diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat
DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya.
Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu. Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.
AR mengetahui hubungan tersebut dari D, istri pertama Yunadi, pada medio Agustus 2020. D memberi tahu AR bahwa I dan Yunadi menjalin hubungan secara intens.
Baca juga: Chat WA Ungkap Kisah Wanita Bersuami Selingkuh sama Teman Kantor, Sering Check In di Hotel
“DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., saat membacakan pertimbangan putusan.
Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
Keterangan dari saksi di antaranya adalah Yunadi dan I kerap datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah menggunakan mobil dinas saat akhir pekan selama Juli-September 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS - DKPP Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Sumba Barat di Kupang Hari Ini
Hal ini diungkapkan oleh saksi bernama Juliansyah, mantan petugas kebersihan KIP Aceh Tengah.
Kesaksian juga diberikan oleh tetangga I yang bernama Abdul Rahman. Abdul Rahman mengaku pernah melihat mobil dinas Yunadi di sekitar rumah I pada Agustus 2020.