BREAKING NEWS - DKPP Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Sumba Barat di Kupang Hari Ini
penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Komisioner KPU dan Bawaslu Sumba Barat NTT Diperiksa di Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa tenggara timur diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis 29 April 2021.
Pemeriksaan terhadap penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang pada pukul 09.00 Wita.
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, DKPP akan memeriksa dua perkara yang diadukan oleh Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole, yang memberikan kuasanya kepada Christo Laurenz Sanaky, yakni perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 dan 119-PKE-DKPP/III/2021.
Baca juga: Bawaslu NTT Pastikan Keabsahan Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua
Untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo.
Sri Demu Alemina BR Bangun dan Teguh Raharjo diadukan karena diduga membuka sendiri kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
Selain itu, para teradu juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat nomor urut 1 dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji. Yusti diadukan karena diduga merangkap jabatan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan GKS Waikabubak sebagai Pendeta yang menerima gaji tiap bulan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Arif Ma’ruf menjelaskan DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Baca juga: Empat Permohonan Sengketa Pilkada dari NTT Sudah Diregistrasi MK, Ini Penjelasan Bawaslu NTT
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa membenarkan rencana pemeriksaan tersebut oleh DKPP di kantornya. "Iya benar informasi itu. Hari ini pemeriksaan akan berlangsung di kantor Bawaslu," ujar Thomas saat dihubungi Kamis (29/4) pagi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )