Senin, 13 April 2026

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat

anggota majelis Thomas Dohu, Melpy Marpaung dan Mikhael Feka dihadiri pihak pengadu, teradu serta pihak terkait.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terhadap dua komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Sumba Barat di Kantor Bawaslu NTT, Kamis 29 April  pagi. 

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Sumba Barat, NTT. 

Sidang kode etik dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang pada Kamis 29 April 2021 mulai pukul 09.00 Wita 

Sidang Kode etik dipimpin Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo dengan anggota majelis Thomas Dohu, Melpy Marpaung dan Mikhael Feka dihadiri pihak pengadu, teradu serta pihak terkait. 

Baca juga: Pilkada Serentak Di Depan Mata, Bawaslu NTT dan Jajaran Siap Lakukan Pengawasan 

Untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021, pengadu, Agustinus Niga Dapawole melalui kuasa hukum Christo Laurenz Sanaky mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Sri Demu Alemina BR Bangun dan Teguh Raharjo diadukan karena diduga membuka sendiri kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.

Baca juga: Bawaslu NTT Pastikan Keabsahan Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua

Selain itu, para teradu juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat nomor urut 1 dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Sementara perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji yang diduga merangkap jabatan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan GKS Waikabubak sebagai Pendeta yang menerima gaji tiap bulan. 

Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTT saat rapat kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bersama Media Massa tingkat Provinsi NTT tahun 2020, Sabtu (28/11).
Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTT saat rapat kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bersama Media Massa tingkat Provinsi NTT tahun 2020, Sabtu (28/11). (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved