Menjalin Hubungan Tak Wajar Dengan Seorang Perempuan Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat
DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hu
Penulis: John Taena | Editor: John Taena
Yunadi, kata Didik, juga harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.
“Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” ujar Didik.
Baca juga: Diberhentikan DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami
Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 sudah disidangkan secara tertutup oleh DKPP pada 3 Juni 2021. Dalam sidang pemeriksaan tersebut diketahui fakta bahwa I menggugat cerai AR ke Mahkamah Syar’iyah Takengon pada Oktober 2020 dan akta cerai AR dan I terbit pada 4 Januari 2021.
Yunadi juga diketahui meminta izin poligami kepada D saat proses perceraian AR dan I masih berjalan. Pada 15 Desember 2020, D pun membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” yang ditandatangani di atas materai.
Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Yunadi dan I melangsungkan pernikahan mereka pada 22 Desember 2020.
Baca juga: Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP: Putusannya Sudah Final, Harus Dilaksanakan!
Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. (Humas DKPP)
Artikel ini telah tayang di dkpp.go.id dengan judul DKPP BERHENTIKAN TETAP KETUA KIP ACEH TENGAH