Pemkab Belu Pakai Dua Pola Pembelajaran di Masa Pandemi, Ini Bentuk Pembelajarannya
Pemerintah Kabupaten Belu membuat kebijakan pembelajaran di sekolah-sekolah pada masa pandemi COVID-19. Ada dua pola yang bisa dilakukan
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBU - Pemerintah Kabupaten Belu membuat kebijakan pembelajaran di sekolah-sekolah pada masa pandemi COVID-19. Ada dua pola yang bisa dilakukan sekolah yakni, pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Pengambilan kebijakan ini didasari perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 selama tiga minggu terakhir cenderung naik. Sesuai data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Belu keadaan Minggu 4 Juli 2021 menunjukkan, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam kurun waktu tiga minggu sebanyak 117 orang. Meninggal dunia satu orang.
Kebijakan pembelajaran bagi sekolah-sekolah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belu nomor 360/BPBD/79/VII/2021. Sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten adalah SD dan SMP namun edaran ini berlaku bagi semua satuan pendidikan.
Dalam surat edaran termuat enam poin, pertama; dalam hal pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan Pendidikan telah divaksinasi secara lengkap maka dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Kedua; orang tua atau wali dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
Ketiga; dalam hal jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di satuan Pendidikan maka dapat dilakukan penanganan kasus yang diperlukan dan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapar diberhentikan sementara.
Keempat; dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah Kabupaten Belu untuk mencegah dan pengendalian covid-19 pada suatu wilayah tertentu maka pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan tersebut.
Kelima; satuan pendidikan wajib memenuhi semua sarana dan prasarana yang ditentukan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka terbatas dan mengisi daftar persiapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Keenam; laporan kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu kepada Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Belu sebelum pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021 mengatakan, pemerintah menyikapi eskalasi atau peningkatan kasus covid-19 dengan mengambil beberapa kebijakan untuk dilakukan oleh semua stakeholder salah satunya kepala sekolah.
Kebijakan bagi sekolah terkait pola pembelajaran di masa pandemi yakni, pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (during). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan covid-19 di sekolah karena kasus covid-19 cenderung meningkat.
Sesuai data Satgas Covid-19 Kabupaten Belu, Minggu 4 Juli 2021 menunjukkan, realisasi vaksin dosis satu bagi pelayan publik termasuk guru sebanyak 10.042 orang atau 62,58 persen. Khusus guru sebanyak 2.219 orang.
Kepala SMPN 1 Atambua, Agustina Asa, S. Pd. kepada wartawan mengatakan, sekolah siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pembelajaran di masa pandemi. Untuk SMPN 1, persiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan sudah memadai. Kemudian, semua pendidik dan tenaga pendidikan sudah vaksin.