RT dan RW di Kelurahan Oetete Kota Kupang Diminta Ketatkan Pengawasan Terhadap Protokol Kesehatan
pencegahan kasus Covid-19 pada wilayah masing-masing agar bisa membawa wilayah dengan zona merah menajdi zona hijau
RT dan RW di Kelurahan Oetete Kota Kupang Diminta Ketatkan Pengawasan Terhadap Prokes
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kasus Covid-19 di Kota Kupang yang terus mengalami peningkatan, membutuhkan peran dan kerja sama dari semua pihak untuk membantu pencegahan Covid-19.
Begitu juga dengan para ketua RT dan RW yang merupakan lingkungan paling kecil dalam penegakan Prokes Covid-19.
Pernyataan ini diungkapkan, Sekertaris Camat (Sekcam) Oebobo, Ebed Jusuf saat melantik para Ketua RT dan RW serta Ketua LPM Kelurahan Oetete, pada Sabtu 3 Juli 2021, bertempat di aula lantai dua Kelurahan Oetete.
Dia mengatakan, dalam seminggu terakhir, angka positif covid-19 di Kota Kupang melonjak tajam.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang Naik, Ini Data Terbarunya
Hingga 2 Juli 2021, terdapat 23 dari 51 kelurahan masuk zona merah termasuk didalamnya beberapa kelurahan di Kecamatan Oebobo.
Kelurahan Fatululi, Oebobo, Liliba dan Oetete merupakan wilayah zona merah di kecamatan Oebobo.
Ia menegaskan, peran ketua RT dan RW sangat penting dalam penanganan hingga pencegahan kasus Covid-19 pada wilayah masing-masing agar bisa membawa wilayah dengan zona merah menjadi zona hijau.
"Para ketua RT dan RW harus peduli dan responsif dengan memperhatikan Prookol kesehatan dan juga pendekatan dengan keluarga yang akan melakukan hajatan agar ditiadakan tidak meluas lonjak kasus Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Kupang Telah Dibuka, Cek Infonya
Dikatakan Ebed Jusuf, lurah wajib melakukan pemantauan rutin kepada warga di lingkungan masing-masing untuk memastikan penerapan Prokes dijalankan dengan baik.
Menurut dia, penyebaran kasus lebih banyak terjadi di lingkungan kecil, sehingga pengawasan ketat sangat dibutuhkan.
Dengan melakukan pemeriksaan, kata Ebed, dapat diketahui penyebaran kasus sehingga jika masyarakat melakukan pemeriksaan, akan sangat mudah bagi petugas kesehatan menelusuri penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat.
Anggota DPRD Kota Kupang, Dominika W.Bethan yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan, peran para Ketua RT dan RW sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan.
Baca juga: Pejabat dan ASN Kota Kupang Tes Urine, Wakil Wali Kota: Upaya Pemberantasan Bahaya Narkoba, Hasil ?
"Dengan kondisi pandemi Covid-19 masyarakat terkendala mengakses informasi, maka peran Ketua RT dan RW sebagai perpanjang tangan dari tingkat Kelurahan perlu aktif menyampaikan imformasi kepada masyarakat," harapnya.