PPKM Darurat di Jawa-Bali, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kupang
Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 2 hin
PPKM Darurat di Jawa-Bali, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Berbagai pihak pun memberikan tanggapan atas kondisi yang terjadi di Jawa-Bali tersebut. Salah satunya Hotel Manager Amaris Hotel, Ari Ariyanto.
Ari mengatakan, kondisi PPKM Darurat akan berdampak pada semua lini, diantaranya dunia perhotelan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19 NTT,Gubernur Viktor Laiskodat Minta Kabupaten Perketat PPKM Mikro
"Yang kami rasakan di NTT saja saat ini pendapatan hotel pasti akan menurun karena segala kegiatan dibatasi," katanya, Kamis (1/7) malam.
Dia berharap, jika diberlakukan PPKM, hotel bisa diberikan keringanan pajak nantinya.
"Jika bisa kalau kita mengadakan PPKM, hotel diberikan subsidi untuk listrik dan keringanan pajak saja," pintanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha di Kota Kupang, Nardy Phoa mendukung kebijakan tersebut, walaupun dia juga pasrah dan gelisah dengan aturan yang ada.
Baca juga: Update Covid-19 NTT : Lonjakan Kasus Positif, Pasien Tersebar di 21 Kabupaten Kota, Total 20.645
"Saya mendukung aturan PPKM mikro saat ini biar pandemi Covid-19 di Kota Kupang bisa terkendali supaya jangan sampai kejadian seperti di Jawa yang lonjakan kasusnya sangat tinggi, dan jangan sampai kita juga diberlakukan PPKM Darurat yang dimana kita pengusaha cafe/resto/warung tidak diperbolehkan sama sekali menerima tamu makan di tempat seperti awal tahun 2021," harap pemilik Canteen Resto and Cafe ini.
Dia mengakui pasrah karena dengan aturan PPKM mikro saat ini, penjualan/omset telah menurun. Hal itu diperparah dengan adanya pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas tamu.
"Disini kita UMKM memang dituntut untuk kreatif atau putar otak untuk bisa bertahan dalam usaha masing-masing. Tapi tetap saja ada rasa gelisah, sampai kapan ini situasi akan berakhir," keluhnya.
"Dari awal tahun 2021 sampai pertengahan tahun ini untuk saya sendiri terasa sangat berat, dimana modal usaha mulai terkikis dan sudah kita putar terus tapi penjualan terus menurun.
Baca juga: Ini Jadwal Tanggal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, BKPSDM Flores Timur Siapkan 100 Komputer
Apalagi kena dampak badai seroja lagi bulan April kemarin dan karyawan yang kita usahakan tetap bekerja walau gaji mereka disesuaikan dengan jam kerja dan situasi kondisi yang ada," jelasnya.
Nardy berharap, kebijakan pemerintah tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19. Meski dia juga berharap tidak ada larangan untuk tidak boleh makan di tempat.
"Jangan sampai kita dilarang sama skali untuk tidak boleh terima tamu makan di tempat. Itu saja yang membuat saya gelisah terus setiap kali ada surat PPKM yang keluar," harapnya. (cr1)