Siap-siap, Pemkot Kupang Akan Terapkan PPKM Darurat Guna Pencegahan Covid-19, DPRD Ingatkan Dampak
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Odja, mengatakan, pemerintah harus melihat kondisi di masyarakat, apakah PPKM darurat itu bisa diterapk
Siap-siap, Pemerintah Kota Kupang Akan Terapkan PPKM Darurat Untuk Pencegahan Covid-19
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang akan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Kupang, apa bila ada instruksi secara resmi dari pemerintah pusat tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man mengatakan, dirinya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat kaitannya dengan PPKM Darurat.
"Jadi kalau nantinya ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait dengan PPKM darurat, maka pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan surat edaran terbaru, dengan penerapan PPKM darurat," katanya saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Rabu 30 Juni 2021.
Herman Man menjelaskan, jika diterapkan PPKM darurat, maka akan lebih diperketat dari penerapan PPKM mikro, misalnya pembatasan kegiatan masyarakat bisa dibatasi hanya sampai pukul 19.00 Wita saja.
Baca juga: Covid Varian Delta Mengancam, Dispendukcapil Sikka Batasi Pelayanan
"Sementara untuk restoran hanya bisa menerima makan di tempat 25 persen dari kapasitas ruangan, jadi itu contoh-contoh kebijakan yang akan diterapkan pemerintah apabila ada instruksi untuk menerapkan PPKM darurat," katanya.
Selain itu, kata Herman Man, semua kegiatan yang berpotensi terjadi penularan virus akan dilarang terutama di zona merah.
Herman Man menambahkan, untuk kesiapan rumah sakit SK Lerik sendiri sudah siap, dan sangat tidak diharapkan terjadinya lonjakan kasus dan akhirnya banyak rumah sakit yang kewalahan dan masyarakat menjadi korban.
"Saya kira kalau PPKM kita terapkan secara ketat, dan pasien yang melakukan isolasi mandiri mengikuti semua protokol kesehatan maka angka kasus Covid-19 bisa ditekan," jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPK Provinsi NTT, Simak Ini Tanggal serta Jadwal dan Tahapannya
Dia mengaku, sudah menginstruksikan kepada semua lurah agar wilayah yang masuk kategori zona merah bisa kembali hijau, jadi itu tantangan bagi para perangkat kelurahan dan kecamatan, bagaimana menjaga daerah masing-masing agar tetap zona hijau dan menjadi zona hijau.
"Dari 51 Kelurahan di kota Kupang hanya tersisa 4 Kelurahan yang masuk dalam kategori zona hijau, tetapi ini namanya peningkatan kasus, jadi kita sudah lakukan antisipasi dengan penebalan PPKM," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Odja, mengatakan, pemerintah harus melihat kondisi di masyarakat, apakah PPKM darurat itu bisa diterapkan dan bagaimana dampak yang akan terjadi pada masyarakat.
Menurutnya, karena pemerintah juga harus mempertimbangkan dari segi ekonomi, apakah jika PPKM darurat ini diterapkan, apa dampak ekonomi bagi masyarakat, jangan sampai malah terjadi masalah baru.
"Kalau saya pribadi, larangan untuk menggelar pesta dan acara yang mengumpulkan massa memang harus dilarang, tetapi kegiatan ekonomi harus ada pertimbangan," tambahnya.
Dia meminta agar pemerintah sebelum mengambil keputusan untuk menerapkan suatu kebijakan harus melihat kondisi di masyarakat terutama dari segi kesehatan dan juga ekonomi agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat. *)