Mengurai Keterlibatan Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Dalam Kasus Kerangan

Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT)

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Agustinus CH Dula saat digiring ke mobil tahanan. Mantan Bupati Manggarai Barat itu, Rabu 30 Juni 2021, divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan aset negara di Kabupaten Manggarai Barat. 

"Ada 42 pertanyaan," kata Ketua Tim Penyidik, Roy Riady didampingi penyidik Yoni E. Malaka di Kejari Mabar pada Sabtu malam.

Lebih lanjut, Untuk kali ke-4 Agustinus Ch Dula kembali diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Mabar, Labuan Bajo.

Agustinus Ch Dula saat itu tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA , Kamis (14/1/21) sekitar pukul 09.07 Wita.

Setelah rentetan pemeriksaan, Agustinus Ch Dula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/1/2021).

Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar mengatakan, Agustinus Ch Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.

Sejumlah tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan, Agustinus Ch Dula yang saat itu masih berstatus Bupati Mabar aktif, tidak ditahan.

Pihak penyidik harus mendapatkan izin penahanan dari Mendagri yang diatur dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, setelah tidak menjadi bupati karena masa kepemimpinan yang telah selesai, Agustinus sempat dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (19/2/2021), sehingga batal diperiksa dan ditahan Jaksa.
Agustinus, kemudian menjalani isolasi mandiri di Kupang selama dua pekan.

Agustinus Ch Dula akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/3/2021) siang.

Upaya Perlawanan Hukum

Agustinus Ch Dula melalui penasehat hukumnya, Anton Ali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diterima.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (18/2/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT. (*)

Berita Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved