Mengurai Keterlibatan Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Dalam Kasus Kerangan

Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT)

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Agustinus CH Dula saat digiring ke mobil tahanan. Mantan Bupati Manggarai Barat itu, Rabu 30 Juni 2021, divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan aset negara di Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus dugaan korupsi aset daerah yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, Rabu 30 Juni 2021.

Dalam amar putusannya hakim memvonis mantan bupati Mabar 2 periode itu selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang juga menyeret sejumlah nama dari kalangan masyarakat biasa, ASN dan warga negara asing itu cukup menyita publik.

Baca juga: Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Suasananya

 

Berikut kronologi pemeriksaan hingga vonis yang diterima mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Agustinus Ch Dula awalnya menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi oleh Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Selasa (29/9/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kedua Kantor Bupati Mabar, Senin (12/10/2020) pagi.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh Tim penyidik, termasuk telepon genggam (handphone) milik Agustinus Ch Dula.

Baca juga: BREAKING NEWS - Agustinus CH Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat, Divonis 7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hp milik Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Syukur pun turut disita. Ambrosius Syukur ini pun menjadi satu tersangka dalam kasus ini.

Penyitaan dokumen dan hp tersebut dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut.

"Hp diamankan untuk dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan," kata Kasi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar, Senin malam.

Masih menjadi saksi, Agustinus Ch Dula kembali menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Ini Tuntutan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat Agus Dula

Selama diperiksa Agustinus Ch Dula dicecar puluhan pertanyaan oleh Penyidik Kejati NTT.

"Ada 42 pertanyaan," kata Ketua Tim Penyidik, Roy Riady didampingi penyidik Yoni E. Malaka di Kejari Mabar pada Sabtu malam.

Lebih lanjut, Untuk kali ke-4 Agustinus Ch Dula kembali diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Mabar, Labuan Bajo.

Agustinus Ch Dula saat itu tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA , Kamis (14/1/21) sekitar pukul 09.07 Wita.

Setelah rentetan pemeriksaan, Agustinus Ch Dula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/1/2021).

Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar mengatakan, Agustinus Ch Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.

Sejumlah tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan, Agustinus Ch Dula yang saat itu masih berstatus Bupati Mabar aktif, tidak ditahan.

Pihak penyidik harus mendapatkan izin penahanan dari Mendagri yang diatur dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, setelah tidak menjadi bupati karena masa kepemimpinan yang telah selesai, Agustinus sempat dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (19/2/2021), sehingga batal diperiksa dan ditahan Jaksa.
Agustinus, kemudian menjalani isolasi mandiri di Kupang selama dua pekan.

Agustinus Ch Dula akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/3/2021) siang.

Upaya Perlawanan Hukum

Agustinus Ch Dula melalui penasehat hukumnya, Anton Ali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diterima.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (18/2/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT. (*)

Berita Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved