Jam Operasional Mall Dipersingkat Sampai Pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi
Pemerintah akan mengubah aturan pelaksanaan PPKM mikro, salah satunya adalah jam operasi untuk mall dipersingkat
Editor:
Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Ilustrasi -Jam operasional mall dipersingkat hingga pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi
Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang.
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00