Jam Operasional Mall Dipersingkat Sampai Pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi

Pemerintah akan mengubah aturan pelaksanaan PPKM mikro, salah satunya adalah jam operasi untuk mall dipersingkat

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Ilustrasi -Jam operasional mall dipersingkat hingga pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi 

Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang.
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Berita lain terkait Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved