Didemo, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Tak Tahu Tuntutan Anggota Sat Pol PP

Didemo, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Tak Tauh Tuntutan Anggota Sat Pol PP

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota Sat Pol PP ketika menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Keuangan Kota Kupang. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang, Dra. Balina Oey, M.Si mengaku belum mengetahui masalah tuntutan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) yang beberapa waktu lalu mendatangi kantor Badan Keuangan untuk menagih pembayaran tambahan penghasilan kepada pihakhya.

"Itu Mak sonde (tidak) tau ya, coba tanya ke pak asisten saja," ujarnya Senin 28 Juni 2021 ketika dikonfirmasi di depan kantornya.

Dia menyebut masalah tersebut tidak diketahui dirinya, karena waktu kedatangan para anggota Sat Pol PP ke kantor Badan Keuangan, dirinya tidak berada di tempat.

Dia juga mengaku sejauh ini belum ada koordinasi dari Asisten I Sekda Kota Kupang dengan dirinya.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Minta BKD Segera Koordinasi Kejelasan Tes CPNS 2021 dan PPPK

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, mengaku kedatangan anggota Sat Pol PP yang juga Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan hal biasa untuk mencari tahu haknya.

"Kalau pegawai datang mencari tahu mereka punya hak itu kan biasa," katanya, Senin 28 Juni 2021.

Dirinya juga mengatakan, ia baru saja mendapat laporan perihal masalah tersebut dan akan melakukan rapat untuk menyelesaikan hal tersebut.

Asisten I Sekda Kota Kupang, Agus Ririmase yang datang ke lokasi, langsung melakukan koordinasi dengan kepala Badan Keuangan untuk mencari solusi terhadap polemik ini.

Baca juga: Sistem PPDB Eror, Masyarakat Serbu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang

Agus didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pol PP, Bernadinus Mere seusai berkoordinasi menjelaskan kepada para Sat Pol PP bahwa Badan Keuangan tidak bisa melakukan proses hal tersebut untuk saat ini.

Ia beralasan, adanya perubahan nomenklatur pada pembayaran tamsil bagi Pegawai di Sat Pol PP menyebabkan tidak bisa diprosesnya anggaran tersebut.

"Ini akan diupayakan untuk bisa diakomodir dalam perubahan nanti," katanya, 24 Juni 2021.

Sementara itu Plt Kasat Pol PP, Bernadinus Mere, menyebut hasil diskusi bersama Badan Keuangan dijelaskan adanya nomenklatur yang telah digunakan untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin) sehingga untuk Tamsil tidak lagi dilakukan pembayaran.

Menurutnya, jika tetap dipaksakan untuk melakukan pembayaran, proses ini akan menjadi temuan di kemudian hari.

"Yang dapat Tamsil itu PTT sedangkan pegawai semua itu akumulasi melalui Tukin. Ini yang dari badan keuangan tidak bisa keluarkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved