Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Reaksi atas vonis Habib Rizieq Shihab itu muncul dari sejumlah politisi Tanah Air. Mulai dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera, Fadli Zon.
Vonis Habib Rizieq Shihab Disandingkan dengan Jaksa Pinangki, Fajri Hamzah Singgung Pasal Pembuat Onar, Fadli Zon?
POS-KUPANG.COM - Berbagai reaksi berdatangan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada mantan Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab atau yang biasa disapa HRS.
Reaksi atas vonis Habib Rizieq Shihab itu muncul dari sejumlah politisi Tanah Air. Mulai dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera, Politisi Gerindra Fadli Zon, hingga Fahri Hamzah.
Umumnya, Mardani Ali Sera, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah menyoroti perlakuan tidak adil yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon misalnya terus mendoakan Habib Rizieq Shihab untuk tetap bisa meneruskan perjuangannya.
Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap
Sementara Mardani Ali Sera menyandingkan vonis Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Pinangki yang sama-sama 4 tahun.
Padahal, Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki berbeda kasusnya. Jaksa Pinangki sendiri adalah terpidana kasus suap di Kejaksaan.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis 24 Juni 2021.
Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit
Habib Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Terkait hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.
Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.
Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab:
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.
Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.
Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).
"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "
"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.
Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu
2. Fadli Zon
Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.
Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.
Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.
"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "
"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Sebut Ahok Penista Agama, Ungkap Penyebab Pindah ke Arab Saudi
Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
Tanggapan Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
3. Fahri Hamzah
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.
Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.
Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.
Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Hoax Anggota FPI Bunuh Diri Massal Beredar, Ada Apa?
Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.
"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).
Baca berita soal Rizie Shihab lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran