Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Hoax Anggota FPI Bunuh Diri Massal Beredar, Ada Apa?
Saat ini dua hal paradoksal berkembang di tanah air. Hal ini terkait erat dengan pelaksanaan sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM – Saat ini dua hal paradoksal berkembang di tanah air. Hal ini terkait erat dengan pelaksanaan sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara kepada yang bersangkutan.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dua tahun penjara.
Dakwaan tersebut berdasarkan sidang lanjutan atas kasus tersebut yang telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga Senin 17 Mei 2021.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dengan mencabut hak Rizieq Shihab sebagai pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.
Permintaan jaksa penuntut umum itu dinilai sebagai hal yang sudah keluar dari hakikat kasus tersebut, yakni pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengklaim Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan pimpinan FPI ini dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.
Bahkan justru memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab yang tidak berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Tuntutan jaksa itu berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.