Mahasiswi Asal Kupang Aborsi

BREAKING NEWS : Mahasiswi Asal Kupang Lakukan Aborsi di TTS

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Mahasiswi Asal Kupang Lakukan Aborsi di TTS
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak tersangka kasus aborsi, Vera Ruth Timtolen (kanan) dan Yorince Tabun (kiri) sesaat sebelum dimasukan ke sel tahanan Mapolres TTS

 
BREAKING NEWS : Mahasiswi Asal Kupang Lakukan Aborsi di TTS

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega membunuh (aborsi) bayi delapan bulan yang dikandungnya.

Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun. 

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan. 

Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah.

Baca juga: Jenazah Tiga Korban Kecelakaan Dump Truk di Kabupaten TTS Dimakamkan

Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu 27 Juni 2021 Melalui pesan WhatsApp.

Setelah diamankan, Yorince mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung Kasat Mahdi, Rabu 23 Juni langsung menuju ke Kupang guna mengamankan Vera. 

Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.

Baca juga: Begini Pencapaian Realisasi PAD Dinas Perhubungan Kabupaten TTS

" Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan  saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya,"pungkas Pria berkepala plontos ini. (*)

Berita Kabupaten TTS Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved