Mahasiswi Asal Kupang Aborsi
Benyamin Selan Kaget Polisi Datangi Rumahnya untuk Amankan Yorince
benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Benyamin Kaget Polisi Datangi Rumahnya untuk Amankan Yorince
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Benyamin Selan kaget ketika rumahnya didatangi beberapa anggota polisi dari Polres TTS pada Senin 21 Juni 2021 siang.
Dirinya semakin kaget saat disampaikan maksud kedatangan pihak kepolisian untuk mengamankan istrinya, Yorince karena diduga melakukan aborsi terhadap kandung milik FT, warga Kota Kupang.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau istri saya sudah melakukan Aborsi terhadap kandungan FT. Makanya ketika pihak kepolisian datang ke rumah untuk mengamankan istri saya, saya benar-benar kaget," ungkap Benyamin.
Iya membenarkan jika pada 17 Juni FRT alias Vera datang ke rumahnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan. Vera diketahui menginap di rumah Benyamin selama dua malam.
Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19
Selama Vera berada di rumah Benyamin, Vera diketahui tidur bersama Yorince sedangkan Benyamin memilih sementara waktu tidur di rumah tua yang berada tak jauh dari rumah barunya tersebut.
"Saya tidak tahu mereka dua buat apa, saya benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas. Saya benar-benar tidak tahu kalau ternyata Vera datang untuk lakukan aborsi," tuturnya.
Bayi aborsi Vera sendiri diketahui berjenis kelamin pria.
Usai diaborsi, jenazah bayi malang tersebut dikubur dibagian samping rumah yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah milik Benyamin.
Baca juga: Begini Pencapaian Realisasi PAD Dinas Perhubungan Kabupaten TTS
Saat ini kubur bayi malang tersebut sudah ditandai dengan batu.
Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega membunuh (aborsi) bayi delapan bulan yang dikandungnya.
Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun.
Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.
Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.