Mahasiswi Asal Kupang Aborsi

Benyamin Selan Kaget Polisi Datangi Rumahnya untuk Amankan Yorince

benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak seorang pria sedang melihat kuburan bayi yang digugurkan oleh Vera dibantu Yorince Tabun di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS 

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.

Baca juga: Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS

Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 248 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved