Mahasiswi Asal Kupang Aborsi
Benyamin Selan Kaget Polisi Datangi Rumahnya untuk Amankan Yorince
benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.
Baca juga: Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS
Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 248 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)