Kronologis Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Hamili Putrinya Sendiri Yang Masih Berumur 15 Tahun

hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.

Editor: Rosalina Woso
Warta Kota.com
ilustrasi kasus pencabulan 

Ayah dari NTT Ini Gauli Anak Kandungnya Berumur 15 Tahun Hingga Hamil

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dugaan pemerkosaan dan menyebabkan kehamilan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini, tindakan tak terpuji dari ayah kandung tega menggauli anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil muda.

Kejadian dugaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menimpa korban berinisial PMN (15) dengan tersangka ayah kandungnya sendiri berinsial PON.

Peristiwa bejat dari sang ayah ini terjadi sejak 29 Agustus 2020 hingga November 2020 dan berlangsung di rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, beralamat di Kelurahan Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS.

Baca juga: Jenazah Tiga Korban Kecelakaan Dump Truk di Kabupaten TTS Dimakamkan

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada awak media, Minggu, 27 Juni 2021 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.

Ketika membangunkan PMN, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.

Korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah melihat ayah kandung yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.

Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PMN yang masih terbawah rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.

November kelabu 2020 menghampiri PMN, tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap PMN untuk meminta agar berhubungan badan.

Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.

"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.

Ketidak-berdayaan PMN dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. PMN juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.

Baca juga: Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS

Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari PMN dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved