Kronologis Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Hamili Putrinya Sendiri Yang Masih Berumur 15 Tahun
hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.
Korban PMN yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut di dampingi tim dari Sanggar suara Perempuan (SSP).
Laoran tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang. Kerja keras pihak kepolisian dari polres TTS berhasil membekuk pelau pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Corona Varian Delta Belum Ditemukan Di Kabupaten TTS, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)