Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS
Padahal, salinan putusan SK pengangkatan Kadis Dukcapil juga disampaikan kepada Bupati TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS
POS-KUPANG.COM | SOE -- SK pengangkatan Apris Adrianus Manafe sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten TTS telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sejak 26 April lalu yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sampai saat ini, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun belum kunjung melakukan pelantikan terhadap Apris.
Bupati Tahun yang dikonfirmasi terkait SK pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS, dan kapan akan dilakukan pelantikan justru meminta awak media untuk melakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten TTS. Padahal, salinan putusan SK pengangkatan Kadis Dukcapil juga disampaikan kepada Bupati TTS.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Anak di Kabupaten TTS Saling Bantu Habisi Nyawa Oktovianus
Untuk diketahui PLT Kadis Dukcapil Kabupaten TTS saat ini, Abner Tahun merupakan keluarga dekat Bupati Tahun.
Sekertaris BKPP Kabupaten TTS, Wilgo Nenometa dalam rapat klarifikasi bersama komisi 1 DPRD Kabupaten TTS, Rabu 16 Juni 2021 mengatakan, SK Pengangkatan Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS sudah ada sejak 30 April lalu. Pada tanggal 7 Mei, Bupati Tahun mengirimkan surat peninjauan kembali atas SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya hasil Pansel yang diusulkan ke Kemendagri disebut Wilgo berbeda dengan SK pengangkatan yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut.
Selain itu masih menurut Wilgo, dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tidak ada pasal yang mengatur soal wawancara ulang oleh pihak Kementerian, namun anehnya pada proses kali ini, tepatnya pada Maret lalu ada wawancara ulang yang dilakukan oleh pihak Kemendagri RI.
"Pak Bupati sudah kirim surat permintaan peninjauan kembali SK tersebut sejak 7 Mei lalu tapi hingga kini belum ada balasan dari pihak kementerian. Sehingga Bupati belum mengambil sikap terkait hal tersebut," jelas Wilgo.
Sementara itu Ketua Komisi 1, Uksam Selan mendorong Pemda TTS untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut hingga tidak menimbulkan polemik dan tidak ada pihak yang digantung nasibnya.
Dirinya mengingatkan Bupati Tahun, jika Gubernur NTT memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan Kadis Dukcapil jika masalah ini terus berlarut. Dan jika sampai Gubernur NTT yang melakukan pelantikan, maka wibawa Bupati akan turun.
Baca juga: Kasus Corona Varian Delta Belum Ditemukan Di Kabupaten TTS, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan
"Kita dorong agar masalah ini segera diselesaikan. Harus diingat, Mendagri punya kewenangan penuh mengangkat Kadis Dukcapil. Jangan sampai karena terlalu lama justru nanti Gubernur NTT yang lakukan pelantikan. Hal itu bisa menurunkan wibawa Bupati," ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Hendrik Babys, Bupati disebutnya tidak bisa menggantung terus persoalan tersebut. Bupati seharusnya proaktif menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi polemik.
"Kalau persoalan ini terus digantung, nanti kesan yang muncul seakan-akan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini," ingatnya.
Pantau Pos-Kupang. Com, Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru terlihat ikut menghadiri rapat klarifikasi yang digelar Komisi 1 DPRD kabupaten TTS bersama pihak BKPP Kabupaten yang diwakili Sekertaris BKPP Kabupaten TTS, Wilgo Nenometa
Rapat Klarifikasi dipimpin Ketua Komisi 1, Uksam Selan dan dihadiri wakil Ketua Komisi, Hendrik Babys, Sekertaris Komisi, Lusi Tusalakh, Anggota Komisi Thomas Lopo, Yudit Selan dan Jorang Fahik. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)