Wakil Ketua DPRD TTS Konsultasi ke Sekda NTT Terkait Pelantikan Kadis Dukcapil TTS

Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru melakukan konsultasi dengan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing terkait pelantikan Kadis Dukcapil

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru melakukan konsultasi dengan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten TTS yang hingga kini belum dilakukan.

Padahal, SK penunjukan Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil sudah dikirim ke Bupati TTS dan BKPP Kabupaten TTS sejak 30 April lalu.

Dari hasil konsultasi, diketahui jika Pemprov NTT belum mendapatkan surat tembusan SK tersebut dari Kementerian Dalam Negeri.

Oleh sebab itu Pemprov NTT akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri guna meminta surat tembusan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21

 

" Setelah kita lakukan konsultasi ternyata dari Pemprov NTT belum mendapatkan surat tembusan dari Kementerian dalam negeri. Mereka akan segera bersurat meminta tembusan dari Kementerian Dalam Negeri," ungkap Yusuf kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 25 Juni 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pasal 10 ayat 4 Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di kabupaten/kota dalam waktu 30 (tiga puluh) maka Menteri dapat menunjuk gubernur untuk melakukan pelantikan.

Oleh sebab itu, Yusuf mendorong Kemendagri untuk segera menunjuk Gubernur NTT guna melakukan pelantikan Kadis Dukcapil Kabupaten TTS.

"Jika kita berpegang pada aturan maka seharusnya Menteri sudah menunjuk Gubernur untuk melantik Kadis Dukcapil Kabupaten TTS karena ini sudah lewat 30 hari dari SK dikeluarkan Menteri," jelasnya.

Baca juga: DPRD TTS Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Masalah Bonleu

Berdasarkan Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kementerian Dalam Negeri sudah menyurati Bupati Timor Tengah Selatan perihal Permintaan Laporan Pelantikan Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi terkait pelantikan Kadis Dukcapil meminta awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke BKPP.

Sekretaris BKPP Kabupaten TTS, Wilgo Nenometa dalam rapat klarifikasi bersama komisi 1 DPRD Kabupaten TTS, Rabu 16 Juni 2021 mengatakan, SK Pengangkatan Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS sudah ada sejak 30 April lalu. Pada tanggal 7 Mei, Bupati Tahun mengirimkan surat peninjauan kembali atas SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya hasil Pansel yang diusulkan ke Kemendagri disebut Wilgo berbeda dengan SK pengangkatan yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut.

Selain itu masih menurut Wilgo, Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tidak ada pasal yang mengatur soal wawancara ulang oleh pihak Kementerian, namun anehnya pada proses kali ini, tepatnya pada Maret lalu ada wawancara ulang yang dilakukan oleh pihak Kemendagri RI.

"Pak Bupati sudah kirim surat permintaan peninjauan kembali SK tersebut sejak 7 Mei lalu tapi hingga kini belum ada balasan dari pihak kementerian. Sehingga Bupati belum mengambil sikap terkait hal tersebut," jelas Wilgo.(*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved