Tersangka Pembunuhan Rekannya di Rote Ndao Peragakan Ulang Belasan Adegan di Dua Lokasi

Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dengan korban Martensi W Lau

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Rote Ndao 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dengan korban Martensi W Lau.

Pembunuhan ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu di rumah tersangka Martinus Nomlene alias Tinus (44) di RT 01/RW 01, Dusun Toiu selatan, Desa Saendule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang kasus ini digelar pada Rabu 23 Juni 2021 dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.

Dalam peristiwa ini, korban Martensi S Lau (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao tewas ditikam tersangka karena korban kedapatan sedang berhubungan badan Messy Yohana Henukh (27) yang juga istri tersangka.

Baca juga: Tim Gabungan Kejar KKB Pimpinan Tendius Gwijangge, Pelaku Pembunuhan Pekerja Bangunan di Yahukimo

 

Saat rekonstruksi yang dikawal aparat kepolisian, tersangka melakonkan 18 adegan di dua lokasi berbeda.

Rekonstrukai ini melibatkan tersangka Marthinus Nomlene alias Tinus serta sejumlah saksi seperti Rinto Lilo, Messy Yohana Henuk, Gisel Ayunda serta anak-anak dan kerabat serta tetangga tersangka.

Rekonstruksi diawali adegan yang menerangkan kalau pada Rabu (9/6/2021), korban datang ke rumah Rinto Lilo di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, untuk bersama-sama mengerjakan pematang sawah di persawahan Henulain, Desa Oetutulu.

Pada adegan 3-7, menerangkan kegiatan tersangka bersama Messi Yohana Henuk (istri tersangka) dan anak-anaknya di rumah tersangka pada hari yang sama Rabu (9/6/2021) pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.00 wita, mulai dari makan malam tersangka bersama keluarga hingga tersangka menidurkan anak nya dan ia tidur di kamar depan.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Tetangga di Kabupaten Rote Nado NTT

Selanjutnya, Adegan 8-11, menerangkan adegan dimana korban datang ke rumah tersangka secara diam-diam, kemudian mengajak dan mengancam membunuh Messy Yohana Henukh (istri tersangka) untuk melakukan hubungan badan.

Adegan 12 -16 menerangkan adegan kejadian terjadinya pembunuhan tersangka terhadap korban karena tersangka melihat istri tersangka sedang melakukan hubungan badan bersama korban.

Sedangkan adegan 17-18, menerangkan ditemukannya korban tindak pidana pembunuhan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi dan tersangka menyerahkan diri di SPKT Polres Rote Ndao.

Rekonstruksi juga disaksikan Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kasat Narkoba Iptu Marthen Balukh, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Frits Oktovianus Matly, pihak Kejari Rote Ndao Martin Pardede, SH bersama anggota, pengacara tersangka Ebsan Kafelkai, SH serta masyarakat dusun Toiu Selatan, Desa Saindule.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P., menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved